You need to enable javaScript to run this app.

Pengumuman Legalisasi Akta dan KK pada SPMB 2025

  • Sabtu, 14 Juni 2025
  • Waka Humas
  • 0 komentar
Pengumuman Legalisasi Akta dan KK pada SPMB 2025

Berdasarkan dengan maraknya legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga saat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengeluarkan pengumuman berdasarkan surat pengumuman nomor: 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 menyatakan bahwasannya berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 261 Tahun 2025, bagi calon murid baru yang akan mendaftarkan diri di tingkat SMA, SMK maupun SKh di wilayah Banten tidak diperlukan melakukan legalisasi pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dalam proses pendaftaran.


Berdasarkan surat arahan tersebut diatas, maka pihak SMAN 10 Kota Tangerang Selatan mengikuti arahan dari surat pengumuman tersebut.

Bagikan artikel ini:
Drs. Usman, M.Pd.

- Kepala Sekolah SMA N 10 Tangsel -

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam sejahtera untuk kita sekalian.   Segala puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT Tuhan...

Berlangganan
Banner