You need to enable javaScript to run this app.

Profil PPID

  • Selasa, 30 Juni 2026
  • Waka Humas
  • 0 komentar

PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dengan keberadaan PPID, masyarakat dapat menyampaikan permohonan indormasi dengan mudah dan tidak sulit karena dilayani lewat satu pintu. Permohonan informasi dilayani melalui satu saluran tunggal sehingga kerumitan yang diperlukan dalam proses pengajuan dan penerimaan informasi jadi lebih cepat.

Pembentukan PPID SMAN 10 Kota Tangerang Selatan berdasarkan pada Undang-undang No. 14 Tahun 2008 terkait tentang keterbukaan informasi publik yang didalamnya mencakup sebagai berikut :

  1. Hak setiap orang dalam memperoleh informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik dalam menyediakan layanan Informasi;
  3. Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan publik.

Fungsi PPID SMAN 10 Kota Tangerang Selatan adalah sebagai berikut :

  1. menyusun dan melaksanaan kebijakan dalam informasi dan dokumentasi, sehingga informasi yang disampaikan jelas, akurat dan mudah diakses untuk mendukun keterbukaan terhadap masyarakat;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. mengkoordinasikan serta mengkonsolodasikan pengumpulan dan pemberian informasi pelayanan;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. melakukan pemukhtahiran informasi dan dokumentasi;
  6. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasi, sehingga dapat menjaga data privasi yang memang harus tidak layak di publikasikan;
  7. membantu menciptakan lingkungan yang akuntabel melalui keterbukaan kinerja sekolah jika terjadi sengketa membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan dinas pendidikan.

 

Visi :

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Data yang Prima"

Misi :

  • meningkatkan pelayanan informasi data yang akurat, akuntabel dan transparansi.
  • meningkatkan sumber daya dalam meningkatkan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.

Waktu Pelayanan :

Dalam memberikan layanan informasi 

 Senin - Kamis

 07.30 - 15.30 WIB

 Jumat

 07.30 - 11.00 WIB

 13.00 - 16.00 WIB

 

 

Bagikan artikel ini:
Drs. Usman, M.Pd.

- Kepala Sekolah SMA N 10 Tangsel -

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam sejahtera untuk kita sekalian.   Segala puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT Tuhan...

Berlangganan
Banner